Senin, Juni 29, 2009

LATAR BELAKANG

Posted by rhonie Senin, Juni 29, 2009, under | No comments

Pendidikan sebagai hak azasi manusia tercantum pada pasal 28B ayat (2) UUD 1945 yang tertulis “setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.” Pasal 28C ayat (1) yang tertulis, “setiap orang berhak mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya, berhak mendapatkan pendidikan dan memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya, demi meningkatkan kualitas hidupnya dan demi kesejahteraan umat manusia.”

Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) adalah salah satu komponen pendidikan yang berfungsi mengembangkan pendidikan luar sekolah. Dengan pemahaman bahwa pendidikan luar sekolah sama pentingnya dengan pendidikan sekolah, maka pengakuan akan keberadaan Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) menjadi suatu konsekwensi. Dalam pelaksanaannya di lapangan, Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) setidaknya mempunyai tugas pokok :

a. Melayani warga belajar supaya dapat tumbuh dan berkembang sedini mungkin dan belajar sepanjang hayat guna meningkatkan martabat dan mutu kehidupannya.

b. Membina warga belajar agar memiliki pengetahuan, keterampilan, dan sikap mental yang diperlukan untuk mengembangkan diri, bekerja, mencari nafkah atau melanjutkan pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi.

c. Memenuhi kebutuhan belajar masyarakat yang tidak dapat menempuh pendidikannya di jalur pendidikan sekolah.

Dari grand issue tersebut di atas, maka Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) turut serta membantu pemerintah merealisasikan cita-cita bangsa guna mencerdaskan anak bangsa melalui Pendidikan Luar Sekolah karena Pendidikan Luar Sekolah sangat penting untuk membantu keterbelakangan yang ada di masyarakat antara lain sebagai berikut:

1. Warga masyarakat yang belum sadar akan pentingnya pendidikan sehingga tidak sedikit anggota masyarakat yang tidak mengenyam dunia pendidikan sama sekali.

2. Masih banyaknya masyarakat usia sekolah yang tidak melanjutkan ke SLTP / SLTA akibat dari ketidak mampuan orang tua dalam membiayai anaknya, karena keterbatasan faktor ekonomi.

3. Masih banyaknya anggota masyarakat yang tingkat pendidikannya relatif masih rendah juga tidak memiliki keterampilan khusus dalam suatu lapangan kerja serta kurangnya pengetahuan dan keterampilan untuk meningkatkan keahlian.

4. Perlunya meningkatkan kualitas dan pemberdayaan insan Indonesia dalam mempersiapkan sumber daya diri.

Kami menyadari betapa pentingnya meningkatkan kemampuan serta meningkatkan kehidupan dan martabat manusia dalam upaya mewujudkan pendidikan nasional.

0 komentar:

Download